Hukum Perdata Internasional merupakan mata kuliah yang membahas kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan yang mengandung unsur asing, baik karena perbedaan kewarganegaraan para pihak, tempat tinggal atau domisili, tempat terjadinya perbuatan hukum, maupun tempat objek sengketa berada. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai cara menentukan hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan atau hak yang diperoleh dari suatu negara di negara lain.
Pembahasan meliputi pengertian, ruang lingkup, sumber dan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional; titik taut (connecting factors); kualifikasi; status personal; hukum benda; hukum perjanjian; perbuatan melawan hukum; perkawinan dan hubungan keluarga yang mengandung unsur asing; renvoi; ketertiban umum (public policy); penyelundupan hukum (fraus legis); vested rights; serta yurisdiksi dan pengakuan putusan pengadilan asing.
Melalui pembelajaran berbasis kasus, mahasiswa diarahkan untuk mampu mengidentifikasi unsur asing dalam suatu hubungan hukum, menentukan titik taut yang relevan, melakukan kualifikasi terhadap persoalan hukum, menentukan lex fori dan lex causae, serta menganalisis pilihan hukum dan hukum yang seharusnya diterapkan terhadap suatu perkara perdata yang mengandung unsur asing. Mahasiswa juga dilatih untuk menganalisis persoalan HPI secara kritis dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak para pihak dalam hubungan hukum lintas negara.
- Pengajar: Lely Mahartina Khoiru Ummah
Hukum Perdata Internasional merupakan mata kuliah yang membahas kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan yang mengandung unsur asing, baik karena perbedaan kewarganegaraan para pihak, tempat tinggal atau domisili, tempat terjadinya perbuatan hukum, maupun tempat objek sengketa berada. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai cara menentukan hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan atau hak yang diperoleh dari suatu negara di negara lain.
Pembahasan meliputi pengertian, ruang lingkup, sumber dan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional; titik taut (connecting factors); kualifikasi; status personal; hukum benda; hukum perjanjian; perbuatan melawan hukum; perkawinan dan hubungan keluarga yang mengandung unsur asing; renvoi; ketertiban umum (public policy); penyelundupan hukum (fraus legis); vested rights; serta yurisdiksi dan pengakuan putusan pengadilan asing.
Melalui pembelajaran berbasis kasus, mahasiswa diarahkan untuk mampu mengidentifikasi unsur asing dalam suatu hubungan hukum, menentukan titik taut yang relevan, melakukan kualifikasi terhadap persoalan hukum, menentukan lex fori dan lex causae, serta menganalisis pilihan hukum dan hukum yang seharusnya diterapkan terhadap suatu perkara perdata yang mengandung unsur asing. Mahasiswa juga dilatih untuk menganalisis persoalan HPI secara kritis dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak para pihak dalam hubungan hukum lintas negara.
- Pengajar: Lely Mahartina Khoiru Ummah
Hukum Perdata Internasional merupakan mata kuliah yang membahas kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan yang mengandung unsur asing, baik karena perbedaan kewarganegaraan para pihak, tempat tinggal atau domisili, tempat terjadinya perbuatan hukum, maupun tempat objek sengketa berada. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai cara menentukan hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan atau hak yang diperoleh dari suatu negara di negara lain.
Pembahasan meliputi pengertian, ruang lingkup, sumber dan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional; titik taut (connecting factors); kualifikasi; status personal; hukum benda; hukum perjanjian; perbuatan melawan hukum; perkawinan dan hubungan keluarga yang mengandung unsur asing; renvoi; ketertiban umum (public policy); penyelundupan hukum (fraus legis); vested rights; serta yurisdiksi dan pengakuan putusan pengadilan asing.
Melalui pembelajaran berbasis kasus, mahasiswa diarahkan untuk mampu mengidentifikasi unsur asing dalam suatu hubungan hukum, menentukan titik taut yang relevan, melakukan kualifikasi terhadap persoalan hukum, menentukan lex fori dan lex causae, serta menganalisis pilihan hukum dan hukum yang seharusnya diterapkan terhadap suatu perkara perdata yang mengandung unsur asing. Mahasiswa juga dilatih untuk menganalisis persoalan HPI secara kritis dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak para pihak dalam hubungan hukum lintas negara.
- Pengajar: Lely Mahartina Khoiru Ummah
Hukum Perdata Internasional merupakan mata kuliah yang membahas kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan yang mengandung unsur asing, baik karena perbedaan kewarganegaraan para pihak, tempat tinggal atau domisili, tempat terjadinya perbuatan hukum, maupun tempat objek sengketa berada. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai cara menentukan hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan atau hak yang diperoleh dari suatu negara di negara lain.
Pembahasan meliputi pengertian, ruang lingkup, sumber dan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional; titik taut (connecting factors); kualifikasi; status personal; hukum benda; hukum perjanjian; perbuatan melawan hukum; perkawinan dan hubungan keluarga yang mengandung unsur asing; renvoi; ketertiban umum (public policy); penyelundupan hukum (fraus legis); vested rights; serta yurisdiksi dan pengakuan putusan pengadilan asing.
Melalui pembelajaran berbasis kasus, mahasiswa diarahkan untuk mampu mengidentifikasi unsur asing dalam suatu hubungan hukum, menentukan titik taut yang relevan, melakukan kualifikasi terhadap persoalan hukum, menentukan lex fori dan lex causae, serta menganalisis pilihan hukum dan hukum yang seharusnya diterapkan terhadap suatu perkara perdata yang mengandung unsur asing. Mahasiswa juga dilatih untuk menganalisis persoalan HPI secara kritis dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak para pihak dalam hubungan hukum lintas negara.
- Pengajar: Lely Mahartina Khoiru Ummah
Hukum Perdata Internasional merupakan mata kuliah yang membahas kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan yang mengandung unsur asing, baik karena perbedaan kewarganegaraan para pihak, tempat tinggal atau domisili, tempat terjadinya perbuatan hukum, maupun tempat objek sengketa berada. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai cara menentukan hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan atau hak yang diperoleh dari suatu negara di negara lain.
Pembahasan meliputi pengertian, ruang lingkup, sumber dan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional; titik taut (connecting factors); kualifikasi; status personal; hukum benda; hukum perjanjian; perbuatan melawan hukum; perkawinan dan hubungan keluarga yang mengandung unsur asing; renvoi; ketertiban umum (public policy); penyelundupan hukum (fraus legis); vested rights; serta yurisdiksi dan pengakuan putusan pengadilan asing.
Melalui pembelajaran berbasis kasus, mahasiswa diarahkan untuk mampu mengidentifikasi unsur asing dalam suatu hubungan hukum, menentukan titik taut yang relevan, melakukan kualifikasi terhadap persoalan hukum, menentukan lex fori dan lex causae, serta menganalisis pilihan hukum dan hukum yang seharusnya diterapkan terhadap suatu perkara perdata yang mengandung unsur asing. Mahasiswa juga dilatih untuk menganalisis persoalan HPI secara kritis dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak para pihak dalam hubungan hukum lintas negara.
- Pengajar: Lely Mahartina Khoiru Ummah