Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) berbasis materi ushul fiqih merupakan proses pembelajaran yang menekankan pada pemahaman kaidah, metode, dan prinsip dalam menetapkan hukum Islam. Ushul fiqih tidak hanya mengajarkan tentang hukum halal dan haram, tetapi juga membimbing peserta didik untuk memahami dasar-dasar pengambilan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Melalui pembelajaran ini, siswa diajak untuk berpikir kritis, logis, dan sistematis dalam memahami persoalan keagamaan yang berkembang di masyarakat.