Mata kuliah Ushul Fiqih merupakan cabang ilmu dalam studi Islam yang membahas kaidah, metode, dan prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum syariat Islam. Mata kuliah ini mempelajari sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas, serta cara para ulama melakukan istinbath hukum untuk menjawab berbagai persoalan kehidupan. Selain itu, Ushul Fiqih juga membahas konsep-konsep penting seperti amar dan nahi, umum dan khusus, mutlak dan muqayyad, serta tujuan hukum Islam (maqashid syariah). Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dasar pemikiran hukum Islam secara kritis, sistematis, dan kontekstual sehingga dapat menganalisis berbagai persoalan keislaman dengan pendekatan yang ilmiah dan argumentatif.